Senin, 24 September 2007

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA. IMAGE

IKATAN MASYARAKAT GUMELAR
IMAGE
“Mari Kita Peduli”
Sekretariat : Jln Raya Gumelar Km 20, RT 04 / RW 05, Desa Gumelar, Kec Gumelar. 53165Web Site :
www.gumelar.com, www.imagegumelar.blogspot.com, E-mail:
' );
//-->\n
image_org@yahoo.co.id
' );
//-->

This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
' );
//-->


ANGGARAN DASARIKATAN MASYARAKAT GUMELAR
( IMAGE )

BAB I
NAMA, PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Masyarakat Gumelar selanjutnya dinamakan IMAGE
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Gumelar, pada tanggal sebelas bulan delapan tahun dua ribu tujuh, untuk batas waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Gumelar, sebagai suatu organisasiYang independen dan tidak memihak organisasi lainnya baik organisasi pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.


BAB II
BENTUK, SIFAT, DAN ASAS
Pasal 4
Bentuk
Organisasi ini adalah organisasi yang mandiri
Pasal 5
Sifat
IMAGE bersifat terbuka, independen, non partisan, non sektarian, serta tidak menjadi onderbouw atau berafiliasi pada organisasi manapun
Pasal 6
Asas
Asas Organisasi ini adalah Pancasila.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Maksud
Organisasi ini dimaksudkan sebagai wadah untuk berkomunikasi dan interaksi antara seesama masyarakat Gumelar baik yang berdomisili di Gumelar dan di luar Gumelar sehingga diharapkan dapat memperluas wawasan, memberikan nilai tambah dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan taraf kehidupan ekonomi masyarakat gumelar
Pasal 8
Tujuan
Organisasi ini bertujuan :
1. mempererat persatuan dan rasa kebersamaan diantara para anggota serta menjaga hubungan yang erat dan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat Gumelar
2. membantu meningkatkan kualitas sdm masyarakat Gumelar
3. meningkatkan taraf ekonomi masyarakat Gumelar dengan cara menggali dan memfasilitasi potensi – potensi ekonomi masyarakat Gumelar

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
1. Keanggotaan IMAGE bersifat terbuka
2. keanggotaan IMAGE terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa ( kehormatan )
3. hal – hal yang berkaitan dengan keanggotaan IMAGE diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
STRUKTUR, KELENGKAPAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 10
( 1 ) Struktur Organisasi IMAGE terdiri dari
1. Pengurus Pusat :
a. Ketua Umum
Wakil Ketua Umum
b. Sekretaris Umum
Wk. Sekretaris Umum
c. Bendahara Umum
Wk. Bendahara Umum
d. Departemen
2. Pengurus Wilayah :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Divisi
( 2 ) Hal-hal lain mengenai struktur organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE
Pasal 11
1. Kelengkapan organisasi ini terdiri dari :
a. Rapat pengurus
b. Rapat anggota
c. Rapat anggota luar biasa
2. Hal – hal lain mengenai kelengkapan organisasi diatur dalam anggaran rumah tangga IMAGE

BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 12
(1) Keuangan IMAGE dapat bersumber dari:
a. Iuran anggota
b. Sumbangan dari pihak luar yang halal dan tidak mengikat
c. Aktivitas bisnis
(2) Hal-hal lain mengenai keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE.

BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 14
Perubahan
1. Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga IMAGE dapat dilakukan dalam Rapat Anggota
2. Keabsahan keputusan perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga IMAGE ditentukan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE yang berlaku sesaat sebelum keputusan perubahan ditetapkan.
3. Hal-hal lain mengenai perubahan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE
Pasal 15
Pembubaran
1. Pembubaran IMAGE dapat diputuskan melalui Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Keabsahan keputusan pembubaran IMAGE ditentukan menurut tata cara penyelenggaraan Rapat Pengurus yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE yang terakhir berlaku sesaat sebelum keputusan pembubaran ditetapkan.
3. Hal-hal lain mengenai pembubaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IMAGE.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 16
Apabila diperlukan adanya perubahan, Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga ini tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga yang baru.